Secara etimologi, yang disebut dengan “malakok” adalah menempel
atau melekat. Menempel atau melekat pada salah satu suku/kaum yang ada pada suatu nagari di ranah minang. Istilah malakok ini pada setiap wilayah di ranah minang memiliki langgam yang berbeda istilah, seperti manyanda, mangaku mamak, bainduak dan lain sebagainya.
Mengapa hal itu perlu dilakukan? Hal ini sesuai dengan adat nan salingka nagari, dimana di setiap nagari-nagari di minangkabau telah tersusun masyarakatnya sejak dahulu kala yang terdiri dari minimal 4 suku sebagai salah satu syarat mutlak untuk membentuk suatu pemerintahan nagari.
Jadi, pada setiap individu di suatu nagari, akan dapat disigi apa sukunya, anak kamanakan siapa, dimana perkampungannya dan lain sebagainya. Mengenai tata cara adat untuk melakukan hal malakok ini secara tradisi terdapat perbedaan di setiap nagari yang sesuai adat salingka nagari masing-masing. Dimana untuk memenuhi persyarat tersebut disesuaikan pula dengan kemampuan individu atau keluarga yang akan malakok pada suku yang ada dalam suatu nagari, sesuai dengan mamangan adat :
“Maisi cupak panuah-panuah, mamintak kurang banyak-banyak”
Penulis melihat, dari beberapa tulisan tentang malakok yang telah dipublikasikan oleh penulis lain di media maya ini lebih membahas hal malakok kepada individu yang tidak memiliki suku (non minang) yang ingin menjadi orang minang. Padahal, esensi melakok bukan mengenai hal itu.
Perlu penulis sampaikan bahwa yang disebut orang minangkabau memiliki 3 syarat mutlak yaitu :
- Basako
- Bapusako
- Beragama Islam
Untuk itu mengenai malakok ini sangat berkaitan erat dengan hal sako yang mana akan kita uraikan lebih lanjut dibawah ini.
Sako
Sako adalah adalah warisan budaya minangkabau yang dipakai turun temurun & tidak bersifat kebendaan (immaterial).
Sako ini sangat berperan dalam membentuak struktur tatanan masyarakat adat minangkabau dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga kelestarian adat budaya minangkabau bisa terus terjaga.
Yang termasuk dalam sako antara lain adalah :
- Sako pangulu, baik kaum ataupun suku.
Dari bermacam kaum dalam beberapa suku inilah (minimal ada 4 suku) kemudian yang membentuk masyarakat suatu nagari nan baadaik balimbago, yang mana tatanan adat masyarakat nagari ini terbentuk dengan pola mambasuik dari bumi, mulai dari keluarga-keluarga nan saparuik, kemudian manjadi jurai, kaum, suku hingga membentuk masyarakat sanagari nan baadaik balimbago. - Garis keturunan yang diwariskan turun temurun dari pihak ibu yang disebut juga matrilineal.
- Kato pusako, mamang, bidal, pantun, papatah-patitih & hukum adat (Undang – Undang Nan Ampek : Undang-Undang Luhak Dan Rantau, Undang-Undang Nagari, Undang-Undang Dalam Nagari, Undang-Undang Nan Duo Puluah) & seluruh khazanah budaya Minangkabu.
- Tata krama, adat sopan santun secara umum yang dipakai dalam bergaul di masyarakat dalam nagari.
Pada poin pertama mengenai sako ini, dimana malakok berkaitan erat pada seorang individu yang ada pada suatu nagari. Hal ini disebabkan seluruh masyarakat harfiahnya telah terregistrasi dalam satiap kelompok suku yang ada di nagari. Sehingga apabila ada seseorang yang baru saja menetap di suatu kampung, akan dimasukan (malakok) pada suatu yang ada di nagari tersebut.
Hal ini sangat diperlukan dalam struktur pemerintahan adat di Minangkabau, dimana seluruh individu harus memiliki clan masing-masing sehingga memudahkan pengaturannya seperti saat terjadi pernikahan, silang sengketa, bergotong royong ataupun terjadi hal sumbang salah atau tindakan kriminal yang telah dipaparkan secara rinci pada Undang-Undang Na Duo Puluah.
Jadi, pada prakteknya, apabila ada seorang pemuda/pemudi atau satu keluarga yang berasal dari nagari Batipuah kemudian merantau ke nagari Malalo, maka individu atau keluarga tersebut akan malakok pada salah satu suku yang ada pada nagari Malalo tersebut.
Apabila kita melihat pada data jumlah suku yang pada suatu nagari, dimana terdapat 7 suku yang berbeda pada suatu nagari, pada masa awalnya 3 suku dari ke 7 suku yang ada, adalah berasal dari individu atau keluarga yang malakok kepada salah satu dari ke 4 suku awal yang membentuk nagari, yang mana kemudian berkembang biak sehingga membentuk suku baru sehingga menjadi 7 suku seperti yang ada saat ini.
Dengan demikian tidak saja orang yang non minang saja yang melakukan hal malakok pada suatu suku di nagari, namun juga orang minang yang berasal dari nagari lain yang kemudian bermukim di nagari tempat dilakukan prosesi malakok tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa siapa saja dari setiap individu yang memiliki sako, pusako & muslim dapatlah ia dikatakan sebagai orang minangkabau yang sejati. Begitulah sangat fleksibelnya adat minangkabau ini membuat aturan dalam menata masyarakat adatnya.
Mudah-mudahan apa yang kami coba paparkan mengenai malakok ini bisa memberikan sedikit pencerahan bagi dunsanak saranah minang dimana saja berada.
Demikianlah dunsanak saranah minang dimana saja berada, dengan tujuan akhir penulis mengharap koreksi kepada dunsanak yang lain agar dapat mempublikasikan tulisan mengenai hal malakok untuk manukuak atau melakukan kritik dalam bentuk tertulis pula sehingga memperkaya khazanah adat budaya minangkabau yang sangat dibutuhkan oleh generasi penerus minangkabau.
Akhir kata, semoga bermanfaat, amin ya Rabbal alamin.
wasalam
Lawang Tigo Balai
2 Rabiul Awal 1436/24 Desember 2014